Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR

TAIS, Bengkulu Ekspress- Meski Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) belum turun. Seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma, diimbau mengacu kepada Permenaker nomor 6 tahun 2016, dalam pembayaran THR pada para karyawannya. Bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawan paling telat H-7 Idul Fitri mendatang. Guna mengatasi perusahaan nakal Disnakertrans telah membuka posko pengaduan, jika ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai aturan tersebut.

“Kita masih menunggu SE, namun tetap kita meminta keaktifan karyawan melaporkan perusahaan yang belum membayar THR ini,” tegas Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Riduan ST melalui Sekretaris Tusmi Hirawani SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (15/5).

Dijelaskan, saat ini Disnakertrans memonitoring pembagian THR dibeberapa perusahaan swasta di Kabupaten Seluma. Termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tahun sebelumnya memang sudah memiliki catatan terhadap pemberian THR pada karyawannya.

Pembayaran THR telah diatur, untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan dibayarkan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk masa kerja dibawah 12 bulan, dihitung sesuai masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji. Namun, perhitungan tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Hanya saja,pembayaran THR itu tetap tidak boleh kurang dari ketentuan yang berlaku.

\"Biasanya ada ketetapan perusahaan masing-masing, untuk karyawan yang masakerjanya kurang dari 12 bulan. Namun tidak boleh kurang dari ketentuan yang ada,\" ujarnya.

Ditambahkan, bahwa petugas dari Disnakertrans tetap akan menyebar SE tentang THR ke seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma. Seluruh perusahaan diharapkan mengikuti aturan. Bagi karyawan yang tidak menerima THR, agar melaporkan ke Posko pengaduan di Disnakertrans. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karawan maka akan diberikan sanksi administrasi. \"Bagi karyawan yang hingga hari ke-7 sebelum lebaran tidak menerima THR silahkan lapor ke posko kami. Akan kami mediasi,\" tutupnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: